Contoh 1 :
Perusahaan tidak memberikan perhatian pada perilaku etis, maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akanberdampak pula pada kinerja keuangannya. Praktek ini bisa merugikan kerugian perusahaan lain, masyarakat maupun negara. Contohnya adalah kasus TM On pada perusahaan Telkomsel. Dimana untuk mendapatkan layanan gratis menelepon kesasama operator selama 5.400 detik (90 menit), pulsapelanggan akan dikurangi Rp 3.000 setelah mendaftar melalui SMS TM ON yang dikirim ke nomor operator. Namun pelanggan sering kecewa karena layanan selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf dengan alasan penyebabnya adalah karena sistem di operator selulertersebut sedang sibuk dan disuruh mencoba lagi, namunpulsa tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi. Permasalahan tersebut dianggap sebagai manipulasi karena terjadi misleading atau perbedaan antara realisasi dengan janji, yangdapat mengakibatkan kerugian kepada pelanggan dankeuntungan yang diperoleh oleh operator tersebut yang didapatkan dari praktek manipulasi iklan tersebut. Walaupun hanya mengurangi Rp 3.000 per sms, namun jika kejadian tersebut dialami satu juta pelanggan saja dari sekian puluh juta pelanggan telkomsel, maka terdapat dana Rp 3 miliar.
Contoh 2 :
Kasus Mulyana dalam Perspektif Etika
Mulyana W Kusumah adalah salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu :
1. Pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU
3. Pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
Berdasar setting teori keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut? Artikel ini mencoba menganalisa dan menyimpulkannya dalam perspektif teori etika. Etika sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan. Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).
Contoh 3 :
KASUS PT. SINAR JAYA
KAP Jojon & Priyadi mendapatkan penawaran untuk melaksanakan audit PT Sinar Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur mesin berat. KAP Jojon & Priyadi menunjuk salah seorang direkturnya, Irwan K.,SE, Ak, CPA untuk bertanggungjawab atas audit PT Sinar Jaya. KAP Jojon & Priyadi mendapatkan referensi dari KAP BAmbang & Basuki untuk mengaudit PT Sinar Jaya, oleh karena itu KAP BAmbang & BAsuki mendapatkan sejumlah fee dari PT Sinar Jaya & KAP Jojon & Priyadi.
Irwan meminta salah 1 stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu manajemen atas PT Sinar Jaya, Singgih Cahaya, SE berkaitan dgn lingkup audit yg akan dilaksanakan. Pada saat yg sama salah satu staffnya yg lain juga diminta untuk bertemu Senior Auditor di KAP Bambang & Basuki, Bondan Berdikari, SE, Ak untuk menanyakan perihal PT Sinar Jaya.
Hasil Wawancara dengan pihak PT Sinar Jaya :
• PT Sinar Jaya mempunyai 2 anak perusahaan yakni PT Senter Jaya & PT Lilin Jaya
• PT Sinar Jaya mempunyai investasi dgn total 100 milyar dengan pendapatan 100 juta pertahun.
• Pihak direksi meminta tim audit untuk:
1. Mengaudit kedua anak perusahaanya
2. Mengaudit laporan keuangan PT Sinar Jaya
3. Memeriksa Laporan Pajak dan Fiskal
4. Melakukan penilaian terhadap asset tetap.
• Pihak direksi mengizinkan tim audit KAP Jojon dan Priyadi untuk bertanya ke KAP Bambang selaku pihak yg dahulu pernah mengaudit PT Sinar Jaya.
Hasil Wawancara dengan pihak KAP Bambang dan Basuki :
• Setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT Sinarjaya bahwa tim audit dari KAP Jojon dan Priyadi selaku tim yang akan mengaudit PT Sinar Jaya diperkenankan untuk berkonsultasi dgn pihak KAP Bambang, kemudian KAP Bambang memberikan beberapa informasi mengenai PT Sinar Jaya.
• KAP Bambang tidak menemukan kendala terkait dengan kegiatan audit terhadap PT Sinar Jaya.
• Sistem Informasi Akuntansi & Sistem Pengendalian Internal perusahaan cukup memadai dan efektif
• Karyawan PT Sinar Jaya informatif.
• Menurut penilaian KAP Bambang, manajemen PT Sinar Jaya berlaku jujur dan integritas manajemen cukup tinggi.
Analisis
Menurut penulis, kasus diatas menunjukkan bahwa pentingnya profesionalitas seorang auditor. Dimana auditor harus bertindak sebagai bagian dari standar umum audit pertama dan ketiga, yaitu berisi mengenai seorang auditor harus kompeten dan bertindak secara profesional, teliti, cermat, dan hati-hati. Dari tulisan juga terlihat bahwa PT Sinar Jaya dan KAP Bambang, menyatakan fee yang diperoleh dari KAP Bambang, selain fee referral dari KAP Jojon dan Priyadi, ternyata juga mendapatkan fee dari PT Sinar jaya. Fee jenis ini tidak terdapat dalam aturan etika kompartemen Akuntan Publik No 503 di mana dalam nomor tersebut disebutkan sebagai berikut :
• “Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.”
• “Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.”
• “Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.”
Berdasarkan kejadian tersebut dan pada etika kompartemen Akuntan Publik di atas, kami mencurigai bahwa KAP Bambang dan Basuki bertindak tidak etis karena juga menerima fee dari PT Sinar Jaya yang terkait dengan rujukan kepada KAP Jojon Priyadi. Hal tersebut menurut kami dapat mengurangi independensi KAP Bambang dalam menyampaikan informasinya kepada kami.
Sumber :
http://apauditing.blogspot.com/2009/10/tugas-2-ump-2009.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar