Dalam skripsi Resi Andriani yang berjudul "Hubungan Independent Auditor dengan Audit Fee" disebutkan bahwa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset
hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. dianggap telah menyalahi aturan
mengenai kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan
integritas dan objektivitas. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
dianggap telah melakukan tindak kebohongan publik, dimana dia tidak
melaporkan kondisi keuangan PT Great River International, Tbk secara
jujur. Pelanggaran integritas berarti seseorang telah melanggar
aturan-aturan yang telah disepakati secara umum. Sedangkan objektivitas
merupakan pernyataan jujur dan apa adanya terhadap suatu hal.
Pelanggaran objektivitas menunjukkan bahwa seseorang telah berani
melakukan tindak kebohongan / kecurangan dalam melakukan suatu hal.
Kedua nilai ini, bersama dengan independensi, merupakan nilai dasar yang
harus dimiliki oleh seorang akuntan publik agar seorang akuntan publik
dapat menghasilkan suatu laporan yang sifatnya akurat dan dapat
dipercaya. Tanpa adanya nilai-nilai dasar tersebut, seorang akuntan
publik tidak ada bedanya dengan seorang penjahat yang tidak bermoral.
adanya hubungan antara kesalahan pencatatan
atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar
utang, karena kesalahan atau kecurangan dalam pencatatan laporan
keuangan akan mengakibatkan adanya pembengkakkan laporan keuangan pada
perusahaan, yang mana perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam
arus kas nya. Sehingga perusahaan pun mengalami kerugian dan tik dapat
membayar utangnya. Seharusnya dalam pencatatn laporan keuangan harus
memperhatikan etika-etika yang berlaku dalam akntansi, sehingga
pencatatan tersusun rapih dan sesuai dengan keadaan keuangan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar