Rabu, 17 Juni 2015

Persyaratan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan Badan

PERSYARATAN PENDAFTARAN NPWP :


Syarat Pendaftaran NPWP Orang pribadi :

a. Orang Pribadi tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

- Mengisi Surat Permohonan
- Foto Copy KTP Bagi Warga Negara Indonesia
- Foto Copy Paspor , Foto Copy KITAS, atau KITAP Bagi Warga Negara Asing

b. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

- Mengisi Surat Permohonan
- Foto Copy KTP Bagi Warga Negara Indonesia, Foto Copy KITAS, atau KITAP Bagi Warga Negara Asing
- Dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa

c. Jangka waktu penyelesaian satu hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap



Syarat Pendaftaran NPWP Badan :

a. Mengisi Surat Permohonan

b. Foto copy akte Pendirian atau dokumen pendirian bagi wajib pajak dalam negeri, Surat Keterangan Penunjukkan dari Kantor Pusat bagi BUT

c. Foto copy KTP salah satu pengurus atau Foto Copy KITAS/KITAP salah satu pengurus apabila penanggung jawab adalah Warga Negara Asing

d. Jangka waktu penyelesaian satu hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap





Tidak ada komentar:

Posting Komentar