Senin, 19 November 2012

1.7 Etika dalam Kantor Akuntan Publik

a.    Etika Bisnis Akuntan Publik

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

1.    Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
1.    Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
1.    Standar umum dan prinsip akuntansi
2.    Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
•    Kompetensi Profesional ;
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
•    Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
•    Perencanaan dan Supervisi ;
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
•    Data Relevan yang Memadai ;
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
•    Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
1.    Prinsip-Prinsip Akuntansi.
•    Anggota KAP tidak diperkenankan:
o    Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
o    Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
o    Tanggung jawab kepada klien
o    Informasi Klien yang Rahasia.
    Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
    membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
    mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
    melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
    menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
    Fee Profesional
    Besaran Fee

Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
•    Fee Kontinjen
o    Fee kontinjen
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
•    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
o    Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
o    Komunikasi antar akuntan publik.
    Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
    Tanggung jawab dan praktik lain
    Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
    Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
    Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
    Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
    Komisi dan Fee Referal.
1.    Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
2.    Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

•    Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).


b.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
c.    Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntansi saat ini adalah apabila auditor atau attestor bertindak dijalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.


d.    Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)    Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

e.    Peer Review

•    Menurut Internal Quality Review, istilah peer review memiliki arti eksternal reviu dan evaluasi kualitas dan efektivitas program akademis, staffing, dan struktur, yang dilaksanakan oleh pihak eksternal yang memiliki keahlian di bidang yang direviu.
•    Dalam konteks audit sektor publik, peer review memiliki arti penilaian apakah organisasi pemeriksa telah memenuhi standar pemeriksaan. Beberapa reviu biasanya melibatkan auditor yang berpengalaman dari organisasi pemeriksaan lainnya.
•    Pelaksanaan peer review memiliki tujuan untuk menentukan dan melaporkan apakah organisasi pemriksa telah melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk kelima elemen pengendalian mutu dan menerapkannya dalam praktek audit.
•    Peer review sendiri bukan untuk mengkritik proses audit tertentu, tetapi untuk menentukan pengendalian audit yang tepat , bagaimana pengendalian ini diterapkan, gap pengendalian dan cara untuk meningkatkan sistem kualitas audit.
•    Peer review dalam SPKN dinyatakan dalam paragraph 4.38 yaitu “Organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan harus direviu paling tidak sekali dalam 5 (lima) tahun oleh organisasi pemeriksa eksternal yang berwenang yang tidak mempunyai kaitan dengan organisasi pemeriksa yang direviu.
Penilaian atas pengendalian mutu pemeriksaan oleh pihak luar yang kompeten adalah untuk menentukan apakah sistem pengendalian mutu pemeriksaan sudah dibuat dan dilaksanakan dengan efektif, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan dan prosedur pemeriksaan yang ditetapkan dan standar peemriksaan yang berlaku telah dipatuhi.
•    Pelaksanaan Peer Review di BPK
•    Pada Agustus 2004, BPK menyelesaikan peer review untuk pertama kalinya.
•    Peer review tersebut dilaksanakan oleh 3 (tiga) pihak dari Badan Audit New Zealand, yaitu
–    Direktur Eksekutif New Zealand,
–    Direktur Audit New Zealand, dan
–    Direktur Asosiasi Audit New Zealand.
•    Peer review ini didanai oleh Bank Dunia. Pada akhir peer review, dibuatkan laporan yang diberikan kepada DPR.
•    Peer review terdiri dari:
–     legislasi,
–    akuntabilitas parlemen,
–    kapabilitas dan desain organisasi,
–    implementasi dan pelaksanaan audit.
•    Reviu dilaksanakan dalam dua tahap:
–    Tahap pertama merupakan perencanaan, penentuan ruang lingkup dan wawancara anggota BPK dan manajemen senior untuk menganalisis dokumen yang penting dan material.
–    Tahap kedua terdiri dari wawancara lebih lanjut dengan orang-orang yang kompeten di BPK, tetapi lebih difokuskan kepada reviu sampel audit yang telah dilaksanakan BPK.

1.6 Etika Dalam Auditing

a.    Kepercayaan publik

Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

b.    Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

c.    Tanggung Jawab Dasar Auditor

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.



d.    Independensi Auditor

Independensi dalam pemilkiran adalah suatu keadaan, pikiran yang memungkkinkan pengungkapan suatu kesimpulan tanpa terkena pengaruh yang dapat mengkopromikan penilaian profesional, memungkinkan seorang individu bertindak bedasarkan integritas, sertamenerapkan objektivitas dan skeptisme profesional. Independensi Dalam Penampilan adalah pengindaran fakta dan kondisi yang sedemikiansignifikan sehingga pihak ketiga yang paham dan berpikir rasinal- dengan memiliki pengetahuan akan sema informasi yang relevan, termasuk pencegahan yang diterapkan akan tetap dapat menarik kesimpulan bahwa skeptisme profesional, objektifitas, dan integritas anggota atau tim penjaminan telah dikompromikan
•    Sesuai dengan etika profesi, akuntan yang berpraktik sebagai auditor dipersyaratkan memiliki sikap independensi dalam setiap pelaksanaan audit.
•    Dalam kaitannya dengan auditor, independensi umumnya didefinisikan dengan mengacu kepada kebebasan dari hubungan (freedom from relationship) yang merusak atau tampaknya merusak kemampuan akuntan untuk menerapkan obyektivitas. Jadi, independensi diartikan sebagai kondisi agar obyektivitas dapat diterapkan.
•    Selain itu, terdapat pengertian lain tentang independensi yang berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Independensi harus dipandang sebagai salah satu ciri auditor yang paling penting.
•    Alasannya adalah begitu banyak pihak yang menggantungkan kepercayaannya kepada kelayakan laporan keuangan berdasarkan laporan auditor yang tidak memihak.
•    Independensi dan Profesionalisme Seorang akuntan yang profesional seharusnya tidak menggunakan pertimbangannya hanya untuk kepuasan auditan. Dalam realitas auditor, setiap pertimbangan mengenai kepentingan auditan harus disubordinasikan kepada kewajiban atau tanggung jawab yang lebih besar yaitu kewajiban terhadap pihak-pihak ketiga dan kepada publik. Prinsip kunci dari seluruh gagasan profesionalisme adalah bahwa seorang profesional memiliki pengalaman dan kemampuan mengenali/memahami bidang tertentu yang lebih tinggi dari auditan. Oleh karena itu, profesional tersebut seharusnya tidak mensubordinasikan pertimbangannya kepada keinginan auditan.
•    Sikap mental independen harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
•    Independensi dalam kenyataan akan ada apabila pada kenyataannya auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan audit.
•    Independen dalam penampilan berarti hasil interpretasi pihak lain mengenai independensi. Apabila auditor memiliki sikap independen dalam kenyataan tetapi pihak lain yang berkepentingan yakin bahwa auditor tersebut adalah penasihat auditan maka sebagian besar nilai fungsi auditnya akan sia-sia.


Independensi dalam Kenyataan
•    Independensi dalam kenyataan merupakan salah satu aspek paling sulit dari etika dalam profesi akuntansi. Kebanyakan auditor siap untuk menegaskan bahwa untuk sebagian besar independensi dalam kenyataan merupakan norma dalam kehidupan sehari-hari seorang profesional. Namun mereka gagal untuk memberikan bukti penegasan ini atau bahkan untuk menjelaskan mengapa mereka percaya bahwa hal itu benar demikian Adalah hal yang sulit untuk membedakan sifat-sifat utama yang diperlukan untuk independensi dalam kenyataan. Audit dikatakan gagal jika seorang auditor memberikan pendapat kepada pihak ketiga bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum padahal dalam kenyataannya tidak demikian. Seringkali kegagalan audit disebabkan oleh tidak adanya independensi.
•    Contoh tidak adanya independensi dalam kenyataan adalah tidak adanya obyektivitas dan skeptisisme, menyetujui pembatasan penting yang diajukan auditan atas ruang lingkup audit atau dengan tidak melakukan evaluasi kritis terhadap transaksi auditan. Beberapa pihak juga percaya bahwa ketidakkompetenan merupakan perwujudan dari tiadanya independensi dalam kenyataan.

Independensi dalam Penampilan
•    Independensi dalam penampilan mengacu kepada interpretasi atau persepsi orang mengenai independensi auditor. Sebagian besar nilai laporan audit berasal dari status independensi dari auditor. Oleh karena itu, jika auditor adalah independen dalam kenyataan, tetapi masyarakat umum percaya bahwa auditor berpihak kepada auditan, maka sebagian nilai fungsi audit akan hilang.
•    Adanya persepsi mengenai tidak adanya independensi dalam kenyataan tidak hanya menurunkan nilai laporan audit tetapi dapat juga memiliki pengaruh buruk terhadap profesi. Auditor berperan untuk memberikan suatu pendapat yang tidak bias pada informasi keuangan yang dilaporkan berdasarkan pertimbangan profesional. Jika auditor secara keseluruhan tidak dianggap independen, maka validitas peran auditor di dalam masyarakat akan terancam. Kredibilitas profesi pada akhirnya bergantung kepada persepsi masyarakat mengenai independensi (independensi dalam penampilan), bukan independensi dalam kenyataan.



e.    Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Kasus PT. Great River Internasional Tbk.

Dalam skripsi Resi Andriani yang berjudul "Hubungan Independent Auditor dengan Audit Fee" disebutkan bahwa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset
hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal  28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya  Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003. dianggap telah menyalahi aturan mengenai kode etik profesi akuntan, terutama yang berkaitan dengan integritas dan objektivitas. Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta dianggap telah melakukan tindak kebohongan publik, dimana dia tidak melaporkan kondisi keuangan PT Great River International, Tbk secara jujur. Pelanggaran integritas berarti seseorang telah melanggar aturan-aturan yang telah disepakati secara umum. Sedangkan objektivitas merupakan pernyataan jujur dan apa adanya terhadap suatu hal. Pelanggaran objektivitas menunjukkan bahwa seseorang telah berani melakukan tindak kebohongan / kecurangan dalam melakukan suatu hal. Kedua nilai ini, bersama dengan independensi, merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang akuntan publik agar seorang akuntan publik dapat menghasilkan suatu laporan yang sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Tanpa adanya nilai-nilai dasar tersebut, seorang akuntan publik tidak ada bedanya dengan seorang penjahat yang tidak bermoral.


adanya hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utang, karena kesalahan atau kecurangan dalam pencatatan laporan keuangan akan mengakibatkan adanya pembengkakkan  laporan keuangan pada perusahaan, yang mana perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam arus kas nya.  Sehingga perusahaan pun mengalami kerugian dan tik dapat membayar utangnya. Seharusnya dalam pencatatn laporan keuangan harus memperhatikan etika-etika yang berlaku dalam akntansi, sehingga pencatatan tersusun rapih dan sesuai dengan keadaan keuangan perusahaan.

1.5 SAP Kode Etik Profesi Akuntansi

a.    Kode Perilaku Profesional


Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1. Keharusan moral umum
1.1. Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan  kesejahteraan     manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
1.2. Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
1.3. Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.  Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
1.4. Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
1.5. Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
1.6. Give proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
1.7.Respect the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
1.8.Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Tanggung jawab professional yang lebih spesifik.
2.1. Upaya untuk mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan produk dari professional kerja.
Keunggulan adalah kemungkinan yang paling penting dari seorang profesional. Profesional komputasi harus berusaha keras untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul dari kualitas yang buruk dalam suatu sistem.
2.2. Memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional
Keunggulan tergantung pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi profesional.
2.3. Mengenal dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja professional.
Anggota ACM harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hukum internasional kecuali ada dasar etika yang menarik untuk tidak melakukannya.
2.4.Menerima dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional mengkaji dan mengkritisi.
2.5. Memberi dan mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan dampaknya, termasuk kemungkinan anilisis resiko.
Komputer profesional harus berusaha perseptif, teliti, dan objektif ketika mengevaluasi, merekomendasikan, dan dalam penyajian deskripsi sistem dan alternatif.
2.6. Menghormati kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan.
Menghormati komitmen seseorang adalah masalah integritas dan kejujuran. Untuk komputer profesional ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur system yang dimaksud.
2.7.Meningkatkan pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya
Komputasi profesional memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan masyarakat dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem komputer dan keterbatasannya.
2.8. Akses komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang dapat melakukannya.
Pencurian atau perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit untuk   melakukannya.
3. Keharusan kepemimpinan organisasi.
3.1. Tanggung jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena organisasi dari semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima tanggung jawab kepada masyarakat.
3.2. Mengelola personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang meningkatkan kualitas kehidupan kerja.
Pemimpin organisasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem komputer meningkatkan, bukan menurunkan, kualitas kehidupan kerja.
3.3. Mengakui, mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu organisasi dan sumber daya komunikasi.
Karena sistem komputer dapat menjadi alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya komputasi organisasi.
3.4. Pastikan bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem memiliki kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain persyaratan, kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan.
Pengguna sistem saat ini, pengguna potensial dan orang lain yang hidupnya mungkin akan terpengaruh oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka yang dapat dinilai dan dimasukkan ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem validasi harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan.
3.5. Artikulasikan dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan orang lain dipengaruhi oleh sistem komputasi.
Merancang atau melaksanaan sistem yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara etika tidak dapat diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi pengambilan keputusan harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan untuk melindungi privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
3.6. Menciptakan peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip dan keterbatasan sistem komputer.
Pemahaman ini penting untuk masyarakat. Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting untuk memfasilitasi partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi. Peluang harus tersedia untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan mereka dengan konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.
4.Kepatuhan terhadap code
4.1. Menjunjung dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik.
Masa depan profesi komputasi tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota lainnya.
4.2. Perlakukan pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan profesional untuk kode etik sebagian besar masalah sukarela. Namun, jika anggota tidak mengikuti kode ini dengan melakukan perbuatan kotor, keanggotaan dalam ACM mungkin dihentikan.
Ten of Commandements of Etics
Ten Commandments of Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika Komputer); nilai-nilai etika seperti yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh Computer Ethics Institute, sebuah organisasi nirlaba yang misinya adalah untuk memajukan teknologi dengan cara etis, daftar aturan-aturan sebagai pedoman untuk etika komputer:
1.      Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2.      Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3.      Jangan mengintai di dalam file orang lain.
4.      Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5.      Jangan menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6.      Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7.      Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8.      Jangan menyediakan hasil intelektual orang lain.
9.      Anda harus memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10.  Anda menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.


b.    Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI


Prinsip Etika menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1) Prinsip Etika
2) Aturan Etika
3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu :

-     Tanggung Jawab Profesi
Akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

-    Kepentingan Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.   

-    Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

-    Obyektivitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan

-    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, danketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuandan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untukmemastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir

-    Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

-    Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

-    Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
-    Keadilan

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
-    Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
-    Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
-    Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
-    Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
-     Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
          Prinsip-prinsip menurut AICPA :
-       Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
-      Kepentingan Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
-       Integritas, para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
-      Obyektivitas dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya.
-       Due Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
-       Lingkup dan sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
ET Bagian 51 - Mukadimah

.01 Keanggotaan dalam American Institute Akuntan Publik bersifat sukarela. Dengan menerima keanggotaan, akuntan publik bersertifikat mengasumsikan kewajiban disiplin diri di atas dan melampaui persyaratan hukum dan peraturan.
.02 Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional American Institute of Certified Public Accountants mengungkapkan pengakuan profesi tanggung jawabnya kepada publik, kepada klien, dan kolega. Mereka membimbing anggota dalam kinerja tanggung jawab profesional mereka dan mengekspresikan prinsip-prinsip dasar perilaku etis dan profesional. Prinsip-prinsip panggilan untuk komitmen terhadap perilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.
ET Bagian 53 - Pasal II The Kepentingan Umum

Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dengan cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
.01
Sebuah tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, komunitas bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang mengandalkan objektivitas dan integritas akuntan publik bersertifikat untuk mempertahankan fungsi tertib perdagangan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab pada kepentingan publik akuntan publik bersertifikat. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kolektif kesejahteraan masyarakat dari orang-orang dan lembaga profesi melayani.
.02
Dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling bertentangan di antara masing-masing kelompok. Dalam menyelesaikan konflik itu, anggota harus bertindak dengan integritas, dipandu oleh ajaran bahwa ketika anggota memenuhi tanggung jawab mereka kepada publik, klien dan pengusaha kepentingan yang terbaik disajikan.
.03
Mereka yang mengandalkan akuntan publik bersertifikat mengharapkan mereka untuk melaksanakan tanggung jawab mereka dengan integritas, objektivitas, perawatan profesional karena, dan minat yang tulus dalam melayani masyarakat. Mereka diharapkan dapat memberikan layanan yang berkualitas, mengadakan kesepakatan fee, dan menawarkan berbagai layanan-semua dengan cara yang menunjukkan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Kode Etik Profesional.
.04
Semua yang menerima keanggotaan dalam American Institute of Certified Public Accountants berkomitmen untuk menghormati kepercayaan publik. Sebagai imbalan untuk iman bahwa masyarakat reposes di dalamnya, para anggota harus mencari terus menerus untuk menunjukkan dedikasi mereka untuk keunggulan profesional.
ET Pasal 54 - Pasal III - Integritas

Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan rasa integritas yang tertinggi.
.01 Integritas adalah suatu elemen karakter mendasar untuk pengakuan profesional. Ini adalah kualitas dari mana kepercayaan publik berasal dan tolok ukur anggota akhirnya harus menguji semua keputusan.

.02 Integritas membutuhkan anggota untuk menjadi, antara lain, jujur dan apa adanya dalam batasan kerahasiaan klien. Layanan dan kepercayaan publik tidak boleh tunduk pada keuntungan pribadi dan keuntungan. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan sengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat mengakomodasi penipuan atau subordinasi prinsip.

.03 Integritas diukur dalam hal apa yang benar dan adil. Dengan tidak adanya aturan khusus, standar, atau pedoman, atau dalam menghadapi pendapat yang saling bertentangan, anggota harus menguji keputusan dan perbuatan dengan bertanya: "? Apakah saya melakukan apa yang orang yang berintegritas akan lakukan Apakah saya mempertahankan integritas saya?" Integritas membutuhkan anggota untuk mengamati baik bentuk dan semangat standar teknis dan etika, pengelakan dari standar tersebut merupakan subordinasi penghakiman.

.04 Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengamati prinsip-prinsip objektivitas dan independensi dan hati-hati.
ET Pasal 55 - Pasal IV - Objektivitas dan Kemerdekaan

Seorang anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam fakta dan penampilan ketika menyediakan audit dan jasa atestasi lainnya.
.01 Objektivitas adalah keadaan pikiran, kualitas yang meminjamkan nilai layanan anggota ini. Ini adalah fitur yang membedakan profesi. Prinsip objektivitas menetapkan kewajiban untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Kemerdekaan menghalangi hubungan yang mungkin muncul untuk merusak objektivitas anggota dalam memberikan jasa atestasi.

02 Anggota sering melayani berbagai kepentingan dalam kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam keadaan yang berbeda-beda. Anggota dalam praktek publik membuat atestasi, pajak, dan penasehat jasa manajemen. Anggota lain menyiapkan laporan keuangan dalam pekerjaan orang lain, melakukan jasa audit internal, dan melayani dalam kapasitas keuangan dan manajemen dalam industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang bercita-cita untuk masuk ke dalam profesi. Terlepas dari layanan atau kapasitas, anggota harus melindungi integritas dari pekerjaan mereka, menjaga obyektivitas, dan menghindari subordinasi penilaian mereka.

.03 Untuk anggota dalam praktek umum, pemeliharaan objektivitas dan independensi memerlukan penilaian berkelanjutan hubungan klien dan tanggung jawab publik. Seperti anggota yang memberikan audit dan jasa atestasi lainnya harus independen dalam fakta dan penampilan. Dalam menyediakan semua layanan lainnya, anggota harus menjaga obyektivitas dan menghindari konflik kepentingan.

.04 Meskipun anggota tidak dalam praktek umum tidak dapat mempertahankan penampilan kemerdekaan, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga obyektivitas dalam memberikan jasa profesional. Anggota dipekerjakan oleh orang lain untuk menyiapkan laporan keuangan atau melakukan audit, pajak, atau jasa konsultasi yang dibebankan dengan tanggung jawab yang sama untuk objektivitas sebagai anggota dalam praktek publik dan harus teliti dalam aplikasi mereka prinsip akuntansi yang berlaku umum dan jujur dalam semua hubungan mereka dengan anggota dalam praktek umum.
ET Pasal 57 - Pasal VI - Ruang Lingkup dan Sifat Jasa

Seorang anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
.01 Aspek kepentingan publik layanan akuntan publik bersertifikat 'mensyaratkan bahwa layanan tersebut konsisten dengan perilaku profesional diterima untuk akuntan publik bersertifikat. Integritas membutuhkan layanan tersebut dan kepercayaan publik tidak akan tunduk pada keuntungan pribadi dan keuntungan. Objektivitas dan independensi mengharuskan anggota bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Perawatan karena mensyaratkan bahwa layanan disediakan dengan kompetensi dan ketekunan.

.02 Masing-masing Prinsip harus dipertimbangkan oleh anggota dalam menentukan apakah atau tidak untuk menyediakan layanan tertentu dalam keadaan individu. Dalam beberapa kasus, mereka dapat mewakili keseluruhan kendala pada layanan nonaudit yang mungkin ditawarkan kepada klien tertentu. Tidak ada keras-dan-cepat aturan dapat dikembangkan untuk membantu para anggota mencapai penilaian ini, tetapi mereka harus yakin bahwa mereka memenuhi semangat Prinsip dalam hal ini.

.03 Dalam rangka untuk mencapai hal ini, anggota harus
•    Praktek di perusahaan yang ada di tempat internal yang kualitas kontrol prosedur untuk memastikan bahwa layanan yang kompeten disampaikan dan cukup diawasi.
•    Tentukan, dalam penilaian masing-masing, apakah ruang lingkup dan sifat jasa lainnya yang diberikan kepada klien audit akan menciptakan konflik kepentingan dalam melaksanakan fungsi audit untuk klien itu.
•    Menilai, dalam penilaian masing-masing, apakah suatu kegiatan konsisten dengan peran mereka sebagai profesional.
[Baru bisa 15 Pebruari 2000.]
ET Bagian 56 - Pasal V - Due Care

Seorang anggota harus mematuhi standar profesi teknis dan etis, berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan, dan debit tanggung jawab profesional untuk yang terbaik dari kemampuan anggota ini.
.01 Pencarian untuk keunggulan adalah inti dari perawatan karena. Perawatan karena membutuhkan anggota untuk melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. Ini menetapkan kewajiban untuk melakukan layanan profesional untuk yang terbaik dari kemampuan anggota dengan kepedulian untuk kepentingan terbaik mereka untuk siapa jasa tersebut dilakukan dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

.02 Kompetensi berasal dari sintesis pendidikan dan pengalaman. Ini dimulai dengan penguasaan tubuh umum pengetahuan yang diperlukan untuk penunjukan sebagai akuntan publik bersertifikat. Pemeliharaan kompetensi memerlukan komitmen untuk perbaikan pembelajaran dan profesional yang harus berlanjut sepanjang kehidupan profesional anggota ini. Ini adalah tanggung jawab individu anggota ini. Dalam semua pertunangan dan dalam semua tanggung jawab, setiap anggota harus berusaha untuk mencapai tingkat kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa anggota ini memenuhi tingkat profesionalisme yang tinggi diperlukan oleh Prinsip-prinsip. .03 Kompetensi merupakan pencapaian dan pemeliharaan tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan anggota untuk memberikan layanan dengan fasilitas dan ketajaman. Hal ini juga menetapkan keterbatasan kemampuan anggota oleh mendikte bahwa konsultasi atau rujukan mungkin diperlukan ketika keterlibatan profesional melebihi kompetensi pribadi dari anggota atau perusahaan anggota ini. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menilai nya sendiri kompetensi mengevaluasi apakah pendidikan, pengalaman, dan penilaian yang memadai untuk tanggung jawab yang akan diasumsikan.

.04 Anggota harus rajin dalam melaksanakan tanggung jawab kepada klien, pengusaha, dan masyarakat. Diligence membebankan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan segera dan hati-hati, harus teliti, dan untuk mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

.05 Karena membutuhkan perawatan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara memadai setiap kegiatan profesional yang dia bertanggung jawab.
ET Bagian 201 - Standar Umum

01 Peraturan 201-Umum standar.
Seorang anggota harus memenuhi standar berikut dan dengan interpretasi daripadanya oleh badan-badan yang ditunjuk oleh Dewan.
A.    Profesional Competence.Undertake hanya layanan profesional yang anggota atau perusahaan anggota ini bisa berharap akan selesai dengan kompetensi profesional.
B.    Karena Profesional Care. Latihan perawatan profesional karena dalam kinerja layanan profesional.
C.    Perencanaan dan Pengawasan. Cukup merencanakan dan mengawasi kinerja layanan profesional.
D.    Data yang relevan yang memadai. Memperoleh data yang relevan cukup untuk membeli dasar memadai untuk kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan setiap layanan profesional yang dilakukan.
[Seperti diadopsi 12 Januari 1988.]
( Lihat Lampiran A. )
Interpretasi bawah Peraturan 201-Standar Umum.
02 201-1-Kompetensi.
Perjanjian Seorang anggota untuk melakukan layanan profesional menyiratkan bahwa anggota memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menyelesaikan layanan tersebut profesional sesuai dengan standar profesional, menerapkan pengetahuan nya dan keterampilan dengan sewajarnya dan ketekunan, tetapi anggota tidak mengasumsikan tanggung jawab untuk kesempurnaan pengetahuan atau penghakiman.
Kompetensi untuk melakukan jasa profesional melibatkan kedua kualifikasi teknis anggota dan staf anggota dan kemampuan untuk mengawasi dan mengevaluasi kualitas pekerjaan yang dilakukan. Kompetensi berhubungan baik pengetahuan untuk standar profesi ini, teknik dan subyek teknis yang terlibat, dan kemampuan untuk melakukan penilaian yang baik dalam menerapkan pengetahuan tersebut dalam kinerja layanan profesional.
Anggota tersebut mungkin memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa sesuai dengan standar profesional sebelum kinerja. Dalam beberapa kasus, bagaimanapun, penelitian tambahan atau konsultasi dengan orang lain mungkin diperlukan selama kinerja layanan profesional. Ini tidak biasanya mewakili kurangnya kompetensi, melainkan merupakan bagian normal dari kinerja layanan profesional.
Namun, jika anggota tidak mampu untuk mendapatkan kompetensi yang memadai melalui cara ini, anggota harus menunjukkan, dalam keadilan kepada klien dan masyarakat, keterlibatan seseorang yang kompeten untuk melakukan layanan profesional dibutuhkan, baik secara mandiri atau sebagai asosiasi.


Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai profesional, anggota harus melaksanakan penilaian profesional dan moral yang sensitif dalam semua kegiatan mereka.
.01 Sebagai profesional, akuntan publik bersertifikat melakukan peran penting dalam masyarakat. Konsisten dengan peran tersebut, anggota dari American Institute of Certified Public Accountants memiliki tanggung jawab kepada semua pihak yang menggunakan jasa profesional mereka. Anggota juga memiliki tanggung jawab untuk terus saling bekerja sama untuk meningkatkan seni akuntansi, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab khusus profesi untuk memerintah sendiri. Upaya kolektif dari semua anggota diwajibkan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.


c.    Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.Sedangkan Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.





Sumber :
suhardi.ubb.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/materi-3.pptx

Contoh Kasus Etika Yang Ada Di Masyarakat

Contoh 1 :
Perusahaan tidak memberikan perhatian pada perilaku etis, maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akanberdampak pula pada kinerja keuangannya. Praktek ini bisa merugikan kerugian perusahaan lain, masyarakat maupun negara. Contohnya adalah kasus TM On pada perusahaan Telkomsel. Dimana untuk mendapatkan layanan gratis menelepon kesasama operator selama 5.400 detik (90 menit), pulsapelanggan akan dikurangi Rp 3.000 setelah mendaftar melalui SMS TM ON yang dikirim ke nomor operator. Namun pelanggan sering kecewa karena layanan selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf dengan alasan penyebabnya adalah karena sistem di operator selulertersebut sedang sibuk dan disuruh mencoba lagi, namunpulsa tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi. Permasalahan tersebut dianggap sebagai manipulasi karena terjadi misleading atau perbedaan antara realisasi dengan janji, yangdapat mengakibatkan kerugian kepada pelanggan dankeuntungan yang diperoleh oleh operator tersebut yang didapatkan dari praktek manipulasi iklan tersebut. Walaupun hanya mengurangi Rp 3.000 per sms, namun jika kejadian tersebut dialami satu juta pelanggan saja dari sekian puluh juta pelanggan telkomsel, maka terdapat dana Rp 3 miliar.

Contoh 2 :
Kasus Mulyana dalam Perspektif Etika
Mulyana W Kusumah adalah salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu :
1. Pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU
3. Pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
Berdasar setting teori keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut? Artikel ini mencoba menganalisa dan menyimpulkannya dalam perspektif teori etika. Etika sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan. Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).

Contoh 3 :
KASUS PT. SINAR JAYA
KAP Jojon & Priyadi mendapatkan penawaran untuk melaksanakan audit PT Sinar Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur mesin berat. KAP Jojon & Priyadi menunjuk salah seorang direkturnya, Irwan K.,SE, Ak, CPA untuk bertanggungjawab atas audit PT Sinar Jaya. KAP Jojon & Priyadi mendapatkan referensi dari KAP BAmbang & Basuki untuk mengaudit PT Sinar Jaya, oleh karena itu KAP BAmbang & BAsuki mendapatkan sejumlah fee dari PT Sinar Jaya & KAP Jojon & Priyadi.
Irwan meminta salah 1 stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu manajemen atas PT Sinar Jaya, Singgih Cahaya, SE berkaitan dgn lingkup audit yg akan dilaksanakan. Pada saat yg sama salah satu staffnya yg lain juga diminta untuk bertemu Senior Auditor di KAP Bambang & Basuki, Bondan Berdikari, SE, Ak untuk menanyakan perihal PT Sinar Jaya.
Hasil Wawancara dengan pihak PT Sinar Jaya :
• PT Sinar Jaya mempunyai 2 anak perusahaan yakni PT Senter Jaya & PT Lilin Jaya
• PT Sinar Jaya mempunyai investasi dgn total 100 milyar dengan pendapatan 100 juta pertahun.
• Pihak direksi meminta tim audit untuk:
1.    Mengaudit kedua anak perusahaanya
2.    Mengaudit laporan keuangan PT Sinar Jaya
3.    Memeriksa Laporan Pajak dan Fiskal
4.    Melakukan penilaian terhadap asset tetap.
• Pihak direksi mengizinkan tim audit KAP Jojon dan Priyadi untuk bertanya ke KAP Bambang selaku pihak yg dahulu pernah mengaudit PT Sinar Jaya.

Hasil Wawancara dengan pihak KAP Bambang dan Basuki :
•    Setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT Sinarjaya bahwa tim audit dari KAP Jojon dan Priyadi selaku tim yang akan mengaudit PT Sinar Jaya diperkenankan untuk berkonsultasi dgn pihak KAP Bambang, kemudian KAP Bambang memberikan beberapa informasi mengenai PT Sinar Jaya.
•    KAP Bambang tidak menemukan kendala terkait dengan kegiatan audit terhadap PT Sinar Jaya.
•    Sistem Informasi Akuntansi & Sistem Pengendalian Internal perusahaan cukup memadai dan efektif
•    Karyawan PT Sinar Jaya informatif.
•    Menurut penilaian KAP Bambang, manajemen PT Sinar Jaya berlaku jujur dan integritas manajemen cukup tinggi.
Analisis
Menurut penulis, kasus diatas menunjukkan bahwa pentingnya profesionalitas seorang auditor. Dimana auditor harus bertindak sebagai bagian dari standar umum audit pertama dan ketiga, yaitu berisi mengenai seorang auditor harus kompeten dan bertindak secara profesional, teliti, cermat, dan hati-hati. Dari tulisan juga terlihat bahwa PT Sinar Jaya dan KAP Bambang, menyatakan fee yang diperoleh dari KAP Bambang, selain fee referral dari KAP Jojon dan Priyadi, ternyata juga mendapatkan fee dari PT Sinar jaya. Fee jenis ini tidak terdapat dalam aturan etika kompartemen Akuntan Publik No 503 di mana dalam nomor tersebut disebutkan sebagai berikut :
• “Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.”
• “Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.”
• “Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.”
Berdasarkan kejadian tersebut dan pada etika kompartemen Akuntan Publik di atas, kami mencurigai bahwa KAP Bambang dan Basuki bertindak tidak etis karena juga menerima fee dari PT Sinar Jaya yang terkait dengan rujukan kepada KAP Jojon Priyadi. Hal tersebut menurut kami dapat mengurangi independensi KAP Bambang dalam menyampaikan informasinya kepada kami.




Sumber :
http://apauditing.blogspot.com/2009/10/tugas-2-ump-2009.html

Selasa, 13 November 2012

KASUS ENRON

Tujuan bisnis adalah memperoleh laba melalui aktivitas kewirausahaan. Tapi perilaku pebisnis lazimnya untuk mencapai target keuntungan itu beda antar sesama pebisnis. Para pelaku bisnis memiliki perbedaan perspektif dalam memahami etika bisnis. Ada yang melihat etika hanya ihwal baik dan buruk dalam bisnis. Namun ada juga pebisnis lebih memahami etika bisnis sebagai ketaatan pada undang-undang dan peraturan serta mekanisme pasar. Sebaliknya ada pelaku bisnis yang lebih mengedepankan profit yang besar dengan segala cara diantaranya yaitu mengabaikan etika bisnis, tanpa kejujuran, tanpa rasa malu (guilty complex), tanpa atau sedikit modal uang dan tanpa kerja keras tapi menghasilkan uang banyak. Di masa orde baru pebisnis semacam ini lazim melakukan bisnis dengan memanfaatkan fasilitas atau bisnis koneksi. Bisnis fasilitas akan menafikan persaingan usaha yang sehat, bahkan bertentangan dengan persaingan usaha itu sendiri.
                 
Akuntansi adalah sebuah bagian penting dalam perusahaan dalam mengelola keuangan bagian ini bias disebut jantung perusahaan. Karena tidaknya perkembangan sebuah perusahaan ditentukan dari output data akuntansi perusahaan. Oleh karena itu banyak pihak yang terkadang ingin memamfaatkanya untuk melakukannya hal yang tidak baik demi kepentingan sendiri. Tidak jarang perbuatan ini akan menimbulkan kerugian pada pemegang kepentingan lainnya.
Seorang akuntan sering menjadi korban pemaksaan untuk membuat laporan akuntansi palsu atau mengubah laporan tersebut. Karena akuntansi adalah sebuah bagian penting dalam perusahaan yang mengolah data keuangan. Bagian ini bisa disebut sebagai jantung perusahaankarena baik tidaknya perkembangan sebuah perusahaan ditentukan dari output data akuntansi perusahaan.
Mengenai praktek bisnis yang dikembangkan dengan tidak didasarkan etika diharapkandapat memberikan pengetahuan bahwa etika adalah kunci untuk membangun perekonomian yangsehat dan kuat diatas kekuatan sendiri, sehingga dalam jangka panjang akan menciptakanstabilitas ekonomi. Perekonomian yang stabil dan tumbuh yang d kekuatan yang didasarkan padakekuatan yang riil dalam memenangkan persaingan, adalah suatu proses pelatihan bagi para pelaku ekonomi dan bisnis, sehngga pelaku bisnis dapat memenangkan. Pelatihan itu hanya akanmemberikan kemajuan jika dilakukan dengan cara yang baik, yaitu penggunaan etika yang benar
Misalnya seorang direktur yang ingin mengakui pendapatan yang baru di janjikan tapi belum terima sama sekali agar pendapatan dari perusahaan naik, seorang manager yang ingin menunda pencatatan beban beban operasi agar keuntungan bertambah, dan para pemegang saham yang sepakat untuk mengalihkan sebagian pendapatan perusahaan ke rekening pribadi mereka untuk menghindari pembayaran pajak yang terlalu tinggi kepeda pemerintah.Pada berbagai kasus, seorang akuntan sering menjadi korban pemaksaanuntuk membuat laporkan akuntansi palsu atau mengubah laporan tersebut. Terbukti dengan maraknya tindak kecurangan yang muncul ke permukaan contohnya kasus Enron.

Enron Corporation Enron didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti dibubarkan antara 1941 dan 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada 1979, Northern Natural Gas mengorganisir dirinya sebagai sebuah holding company, InterNorth, yang menggantikan Northern Natural Gas di Pasar Saham Nwe York (New York Stock Exchange).

                   Enron adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Majalah Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.

Enron dipandang sukses menyulap diri dari sekadar perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas pada 1985 menjadi raksasa global dalam beberapa tahun terakhir. Dia membeli perusahaan air minum di Inggris dan membangun pembangkit listrik swasta di India. Konsep bisnisnya yang visioner dan futuristik membuat dia menjadi anak emas di lantai bursa Wall Street. Harga sahamnya terus meroket.

Akhir 1999, Enron meluncurkan EnronOnline yang dianggap akan mengubah wajah bisnis energi masa depan. Memanfaatkan Internet, divisi e-commerce itu membeli gas, air minum dan tenaga listrik dari produsen dan menjualnya kepada pelanggan atau distributor besar. Enron bahkan memperluas wilayah: membangun jaringan telekomunikasi berkecepatan tinggi serta bertekad menjual bandwidth jaringan itu seperti dia menjual gas dan listrik. Setelah itu mungkin dia akan jual-beli online untuk kertas daur ulang pabrik miliknya.
  
Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand-menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi–harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, pertengahan tahun lalu nilai pasar Enron (jumlah lembar saham dikalikan harganya) masih berkisar US$ 60 milyar, atau dua kali lipat anggaran belanja Indonesia.
Miliaran dolar menguap hampir seketika. Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan selama empat tahun berturut-turut melaporkan keuntungan. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari.

Securities Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal, membaui ada yang tidak beres dan mulai menggelar penyidikan. Dalam kondisi terdesak, Enron menjatuhkan bom lebih dahsyat lagi ke lantai bursa ketika pada 8 November mengakui bahwa keuntungannya selama ini adalah fiksi belaka. Enron merevisi laporan keuangan lima tahun terakhir dan membukukan kerugian US$ 586 juta serta tambahan catatan utang sebesar US$ 2,5 miliar.

Harga saham Enron makin berkeping. Namun, pada akhir November, Enron sedikit bisa bernafas lega ketika Dynegy Inc, pesaingnya yang jauh lebih kecil, berniat membeli sahamnya dalam sebuah kesepakatan merger. Harapan itu tak berumur lama. Spiral kematian terus berlanjut. Dynegy mundur setelah Enron makin kehilangan kepercayaan investor dan rating kreditnya jatuh ke titik terendah-berstatus “junk-bond”.
Dalam sebuah hari yang paling “berdarah”, ketika tak kurang seperempat milyar lembar sahamnya dipertukarkan di lantai bursa, harga Enron meluncur ke dasar jurang. Hanya puluhan sen nilainya. Beberapa hari kemudian Enron menyerah: mengajukan petisi bangkrut. Seperti timbunan besi dan beton bekas bangunan WTC di Manhattan, Enron adalah puing berdebu sekarang. Tapi, cerita tak berakhir di situ.
Punahnya Enron meninggalkan kerugian milyaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya nilai-mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu skandal keuangan terbesar di awal abad ini. Skandal Enron lebih dahsyat dari Skandal Saham Bre-X di Bursa Kanada beberapa tahun lalu. Saham Bre-X meroket hanya untuk terjun bebas setelah perusahaan itu mengaku bahwa tambang emasnya di Busang, Kalimantan, terbukti palsu.

Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para kreditornya yang harus gigit jari meski telah mengucurkan milyaran dolar-JP Morgan Chase dan Citigroup adalah dua kreditor terbesarnya.
Hujan tangis mewarnai dengar pendapat dalam sebuah komite kongres awal Januari ini ketika para karyawan Enron dan investor kecil-kecilan mengisahkan bagaimana simpanan hari tua mereka musnah hampir seketika. Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam saham yang kini tiada nilai.

Beberapa pekan sebelum bangkrut, Enron juga memecat sekitar 5.000 karyawannya, dari teknisi komputer di Texas hingga pendaur-ulang kertas di New Jersey, menambah beban pengangguran di Amerika yang sekarang sudah mencapai tingkat terburuk dalam 25 tahun terakhir.
Dengan dampak demikian luas, drama sebenarnya-juga sirkus–bahkan baru saja dimulai. Skandal Enron menemukan bentuk barunya di panggung pertempuran hukum yang luas, baik pidana maupun perdata. Implikasi politiknya terbukti telah ikut mengguncang sekaligus Gedung Putih dan Capitol Hill (Gedung Kongres).
Departemen Kehakiman menyidik kemungkinan adanya aspek pidana dalam kasus itu. Empat komite kongres, semacam panitia khusus (pansus) DPR di sini, giat mengaduk apa yang tersembunyi. Dan Departemen Tenaga Kerja mencoba mencari siapa yang bertanggungjawab atas kerugian besar para karyawan.

Salah satu episode paling menarik akan dipertontonkan 4 Februari ketika sebuah komite kongres mengundang aktor utama dalam drama ini: Kenneth L. Lay, presiden komisaris sekaligus direktur Enron. Ken Lay akan ditanyai banyak hal. Salah satunya: bagaimana bisa dia meraup untung ratusan juta dolar dari penjualan saham Enron sementara ribuan karyawan nyaris kiamat hidupnya tanpa perlindungan?
Sejak akhir tahun 2000, ketika harga saham Enron di posisi puncak, para eksekutif menjual saham yang mereka miliki dengan total nilai US$ 1,1 milyar. Selama empat tahun terakhir, Ken sendiri diperkirakan meraup untung US$ 205 juta dari penjualan sahamnya. Dalam kurun yang sama dia membujuk karyawan dan investor untuk membeli saham Enron, antara lain dengan iming-iming laporan keuangan yang menjanjikan tapi palsu itu.

Bahkan pada 26 September 2001, ketika harga saham jatuh menjadi US$ 25 per lembar, Ken Lay masih mencoba menghibur karyawan untuk tidak menjualnya, sebaliknya membujuk mereka membeli. Dalam e-mail yang dikirimkan kepada para karyawan yang risau, dia mengatakan perusahaan dalam kondisi sehat secara keuangan dan bahwa harga saham Enron “luar biasa murah” dalam posisi itu. Namun, hanya beberapa pekan kemudian, Enron melaporkan kerugian yang bermuara pada kebangkrutannya. Para karyawan tak bisa menjual saham mereka sampai semuanya sudah terlambat: Enron kehilangan nilai sama sekali.

Pertanyaan penting lain akan menyangkut inti dari skandal ini: kenapa Lay membolehkan para eksekutif Enron membentuk sejumlah perusahaan rekanan rahasia dengan institusi di luar yang tidak jelas reputasinya? Tidakkah dia dan dewan direksi mengeduk keuntungan dari perusahaan rekanan itu, sekaligus menyembunyikan hutang Enron di situ sehingga neraca keuangan Enron tetap nampak manis padahal kenyataannya busuk?

Pertanyaan serupa akan diajukan para penyidik kepada para eksekutif di Arthur Andersen, perusahaan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Enron. Bagaimana bisa mereka kecolongan selama beberapa tahun tanpa menandai penyimpangan dalam akutansi Enron yang agresif, bahkan kriminal itu? Seberapa banyak Andersen tahu tentang pemusnahan sejumlah dokumen audit Enron oleh salah satu auditornya? Pertanyaan yang lebih kejam: tidakkah Andersen ikut terlibat mempermak laporan keuangan mengingat Enron membayar mahal perusahaan itu-US$ 52 juta pada tahun 2000-tak hanya untuk jasa audit tapi juga jasa konsultasi?
Tapi, soal bisa akan lebih sederhana andai saja hanya Ken Lay, atau Arthur Andersen, yang bisa jadi kambing hitam. Skandal Enron tak sesederhana itu.
Kasus Enron merupakan sistem kontrol berlapis-lapis tidak bisa mencegah segelintir orang memuaskan ketamakan di atas penderitaan banyak orang.

Para direktur perusahaan publik punya kewajiban legal dan moral untuk memberikan data keuangan yang jujur-para direksi Enron tidak melakukannya. Fungsi auditor independen tak hanya memastikan bahwa laporan keuangan sebuah perusahaan sesuai dengan aturan dan standar akutansi, tapi juga memberi investor maupun kreditor gambaran yang fair serta akurat tentang apa yang terjadi. Andersen gagal di dua lapangan itu. Para analis di Wall Street diharapkan menyiangi secara kritis apa yang tersembunyi di balik angka-angka-tak satupun melakukannya. Bahkan nyaris tak satu pun para wartawan bisnis-pilar keempat demokrasi-mampu mengendus keanehan Enron sampai kebusukan telah demikian menusuk hidung.
Skandal Enron tak hanya menyangkut episode ketika perusahaan itu hancur tiba-tiba. Tapi, juga misteri bagaimana dia mencuat menjadi raksasa yang meteorik. Dan ini merupakan bagian yang lebih menakutkan lagi karena menyangkut aspek politik dan ekonomi lebih luas, tak sekadar sektor keuangan.
Pertama: Enron merupakan perusahaan energi dan perdagangan derivatif energi terbesar di AS. Kontribusi laba perseroan sekitar 80% dari divisi perdagangan derivatif.

Kedua: Perekayasaan kinerja laba sebesar $1,2 Milyar dan penyembunyian kewajiban (off balancesheet) dalam laporan keuangan Enron selama 3 tahun. Rekayasa dilakukan dengan membentuk entitas LJM Partnership I, II dan Raptor group, dimana direksi perusahaan tersebut dirangkap oleh beberapa direksi dari Enron antara lain Jefry Skilling dan Andy Fastow. Transaksi derivatif antar group Enron tersebut tidak jelas tujuannya dan terakhir diyakini hanya untuk memompa laba dan menyembunyikan kewajiban, yang sasaran akhirnya adalah untuk meningkatkan kapitalisasi pasar Enron, karena PER sebelum kolap adalah sekitar 70 kali (Fortune).

Ketiga: Penerapan kebijakan akuntansi yang agresif atas transaksi derivatif antara Enron dengan Mahonia Ltd. Sebagai offshore entity dalam transaksi forward minyak mentah, gas bumi, dll. Dalam transaksi derivatif, sangat lazim untuk menjual kembali kontrak yang telah ditutup dengan pihak counter part sebelumnya dalam bentuk paket derivatif lainnya. Enron melaporkan transaksi derivatif tersebut sebagai transaksi dagang (trade), sedangkan menurut pandangan dari kelompok perusahaan asuransi yang menjadi penanggung risiko atas default-nya hutang Enron, seharusnya transaksi tersebut dipertanggungjawabkan sebagai pinjaman oleh JP Morgan (bukan sebagai utang-piutang usaha). Atas kejadian ini Federal reserve Bank of New York sedang melakukan investigasi terhadap JP Morgan (AWSJ).

Keempat: Terjadinya konflik kepentingan dalam organisasi Arthur Andersen LLP, konflik ini terjadi dalam 2 bentuk : (1) Arthur Andersen LLP melakukan perangkapan pemberian jasa konsultasi yang lazimnya membela kepentingan kliennya disatu pihak, dengan pemberian jasa General Audit sebagai auditor independen di pihak lain, walaupun kedua jasa tersebut dilakukan oleh divisi dan staff yang berbeda dan terpisah. Lazimnya fee jasa konsultasi beberapa kali lebih besar dari fee audit (fee audit terakhir Enron $53 juta). Sebagai pembanding, penasehat hukum dari kreditur Enron mendapat fee sekitas 35 – 50 Juta dolar AS. (2) Terjadinya internal office politic yang lazimnya berlaku pada sebuah organisasi besar, hal ini terjadi dengan disingkirkannya Carl E Bass sebagai rekan yang duduk di Profesional Standart group yang bertugas untuk menelaah masalah pelik yang berkaitan dengan penerapan standar akuntansi keuangan, penafsiran peraturan perpajakan, dan implementasi audit untuk Enron. Penyingkiran tersebut dilakukan oleh David Duncan sebagai audit partner atas pengaruh dan tekanan Enron (Business Week).

Menarik dari pelajaran amat berharga dari kasus Enron, kepada semua pihak yang berkepentingan, antara lain emiten, direksi, dewan komisaris, komite audit, otoritas pasar modal, profesi penunjang pasar modal. Khususnya profesi akuntan publik sebagai auditor eksternal harus secepatnya meningkatkan profesionalismenya, antara lain pengetahuan di bidang instrumen derivatif dan lindung nilai, penyusunan sistem dan prosedur pengendaliannya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, serta implementasi praktik good corporate governance.

Sumber :
Selengkapnya baca di : http://www.riskglossary.com/link/enron.htm
http://www.scribd.com/doc/81244200/Makalah-Etika-Bisnis

1.4 Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

a.    Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
-    Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
-    Suatu teknik intelektual.
-    Penerapan praktis dari teknik intelektualpada urusan praktis.
-    Suatu periode panjang untuk pelatihan dansertifikasi.
-    Beberapa standar dan pernyataan tentangetika yang dapat diselenggarakan.
-    Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
-    Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
-    Pengakuan sebagai profesi
-    Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggungjawab dari pekerjaan profesi
-    Hubungan yang eratdengan profesi lain.

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).

Peran akuntan antara lain :

1.    Akuntan Publik (Public Accountants).

    Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)

    Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.    Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

b.    Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

c.    Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut

d.    Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.



Sumber :  http://www.scribd.com/doc/56302955/AKUNTANSI-SEBAGAI-PROFESI